Terpopuler Financial Services Authority (OJK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama dalam pengawasan keuangan dengan Selatan Korea keuangan pengawas Service (FSS) di sini pada hari Kamis.
"Penandatanganan MoU menandai awal kerjasama yang saling menguntungkan di bidang moneter pengawasan antara OJK dan FSS," Ketua dari OJK Muliaman D. Hadad berkata.
Dia mencatat bahwa MoU mandat undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, yang memiliki tugas untuk menjalin kerjasama dengan otoritas pengawas di sektor keuangan negara-negara lain, serta dengan lembaga-lembaga dan organisasi internasional.
Lingkup kemitraan termasuk dalam MoU mencakup pertukaran informasi dan ahli untuk membantu membuat upaya pengawasan lebih efektif di negara-negara yang bersangkutan, serta pengawasan kegiatan melintasi perbatasan.
"Indonesia dan Korea Selatan adalah kedua anggota G-20, yang mengangkat isu bagaimana industri keuangan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan bahwa itu bukan mustahil untuk kegiatan diperluas," tegas Hadad.
Dalam hal ini, Ketua OJK menunjukkan bahwa ada potensi untuk pembicaraan lebih lanjut atas kerjasama dari perjanjian, tapi bahwa itu semua bisa ditentukan oleh kedua negara.
"Selain memproduksi efektif pengawasan, http://jogja.tribunnews.com/2015/04/17/ojk-sebut-kerugian-bank-karena-pembobolan-internet-banking-rp5-m langkah ini diharapkan akan meningkatkan transaksi perdagangan antara kedua negara, yang sekarang sudah mencapai lebih dari 30 milyar dolar A.S.," Hadad menegaskan.
"Penandatanganan MoU menandai awal kerjasama yang saling menguntungkan di bidang moneter pengawasan antara OJK dan FSS," Ketua dari OJK Muliaman D. Hadad berkata.
Dia mencatat bahwa MoU mandat undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, yang memiliki tugas untuk menjalin kerjasama dengan otoritas pengawas di sektor keuangan negara-negara lain, serta dengan lembaga-lembaga dan organisasi internasional.
Lingkup kemitraan termasuk dalam MoU mencakup pertukaran informasi dan ahli untuk membantu membuat upaya pengawasan lebih efektif di negara-negara yang bersangkutan, serta pengawasan kegiatan melintasi perbatasan.
"Indonesia dan Korea Selatan adalah kedua anggota G-20, yang mengangkat isu bagaimana industri keuangan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan bahwa itu bukan mustahil untuk kegiatan diperluas," tegas Hadad.
Dalam hal ini, Ketua OJK menunjukkan bahwa ada potensi untuk pembicaraan lebih lanjut atas kerjasama dari perjanjian, tapi bahwa itu semua bisa ditentukan oleh kedua negara.
"Selain memproduksi efektif pengawasan, http://jogja.tribunnews.com/2015/04/17/ojk-sebut-kerugian-bank-karena-pembobolan-internet-banking-rp5-m langkah ini diharapkan akan meningkatkan transaksi perdagangan antara kedua negara, yang sekarang sudah mencapai lebih dari 30 milyar dolar A.S.," Hadad menegaskan.